Puluhan Anak di Pesisir Barat Putus Sekolah, Pemerhati Hak Anak Pertanyakan Komitmen Pemkab
- iStockphoto
Dia merujuk pada Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang konvensi hak anak yang mengatur hak anak untuk mendapatkan pendidikan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 54 tentang pendidikan yang harus bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
Toni menegaskan bahwa penanganan hak-hak anak oleh pemerintah daerah dan dinas terkait belum memadai dan melanggar peraturan dan undang-undang yang mengatur hak-hak anak.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat, terdapat 47 anak di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang putus sekolah di wilayah setempat.
Namun, anehnya, Disdikbud tidak melakukan upaya apapun untuk membantu para siswa ini agar bisa kembali bersekolah, dan dinas terkesan acuh tak acuh dalam menanggapi permasalahan ini. (Azwar)