Pria Asal Pringsewu Tega Setubuhi Wanita Berkebutuhan Khusus

Ditreskrimum Polda Lampung menggelar Konferensi Pers
Sumber :
  • Polda Lampung

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk potongan baju kaos warna pink, celana panjang warna hitam, baju jumpsuit warna merah, celana dalam warna pink, potong BH warna pink, dan satu unit ponsel merek Hotwav berisi pesan WhatsApp.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(hum/pol)