Baru 4 Jam Kabur Bawa Sepeda Motor Hasil Curian, Anak Dibawah Umur di Metro Ditangkap Polisi
- Polres Metro
Metro, Lampung – Unit Reskrim Polsek Metro Timur , Polres Metro mengamankan seorang anak di bawah umur dengan inisial HMA (15 tahun) yang diduga melakukan tindak pencurian sepeda motor.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK, melalui Kapolsek Metro Timur AKP Sidin Ismaukari Marbun, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap anak pelaku dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Metro Timur dengan bantuan masyarakat sekitar Kel. Tejoagung pada Jumat, 21 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Metro Timur menjelaskan kronologi awal kejadian tindak pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur ini. Pada Hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang bernama Wayan Sukasana (59 tahun) tiba di rumahnya di Jalan Pala 9 No. 17F RT/RW 41/18 Kel. Iring Mulyo, Metro Timur, Kota Metro. Ia langsung memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan kontak motor itu berada di dalam dashboard sebelah kanan.
Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 19.30 WIB, saat korban keluar dari rumah hendak pergi, ia melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di depan rumah sudah hilang.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur bekerja sama dengan warga sekitar lokasi segera melakukan penyelidikan dan penyisiran. Akibatnya, sekitar pukul 23.00 WIB, terduga pelaku anak beserta barang bukti sepeda motor korban berhasil tertangkap di sekitar Kelurahan Tejoagung.