2 Residivis Spesialis Curanmor Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Lumpuhkan Residivis Spesialis Curanmor
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Mereka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di 4 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Metro. Kapolres menyatakan bahwa masih ada 4 orang pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Tengah dan pengejaran terhadap mereka masih berlangsung.

Kapolres berencana untuk melampirkan putusan Pengadilan yang sebelumnya pernah diterima oleh para pelaku guna memperkuat vonis kedepan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penangkapan kedua pelaku bermula saat keduanya mencuri sepeda motor milik Bangkit (28), warga Kelurahan Siimbawaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu (11/6/23) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban sedang berkunjung ke rumah seorang teman dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 8130 ZO. Namun, setelah sekitar 10 menit berada di dalam rumah temannya, korban mendengar suara motor miliknya berbunyi. Saat keluar, korban menemukan sepeda motornya telah hilang, dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Trimurjo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya, Lampung Tengah. Polisi juga telah mengantongi identitas 2 orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, kunci leter T, 1 unit sepeda motor, dan kaki palsu milik YS.(hum/pol)