Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Bos, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Tersangka dan Barang Bukti Sepeda Motor
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang buruh penggiling daging yang nekat membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik bosnya. Pada Jumat (14/7), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku dengan inisial RA Alias Klowor (28 tahun) merupakan penduduk Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga telah membawa kabur sepeda motor milik Sri Lestari (42 tahun), warga Kampung Tanjung Harapan, Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Jumat sebelumnya, 21 April 2023.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku RA Als Klowor adalah meminjam sepeda motor milik korban sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kemudian motor tersebut digadaikan dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.

Menurut Kapolsek, kejadian ini berawal ketika pelaku, yang merupakan karyawan usaha penggilingan daging milik korban, mendatangi bosnya dengan maksud meminjam sepeda motor. Pelaku mengaku ingin menggunakan sepeda motor tersebut untuk perayaan malam takbir Idul Fitri dan silaturahmi.

Karena pelaku adalah seorang karyawan korban, tanpa curiga, sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 dengan nomor polisi BE 5064 II langsung dipinjamkan oleh korban kepada pelaku.

"Namun, setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan, pelaku tiba-tiba menghilang tanpa kabar dan bahkan tidak datang bekerja," ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa korban awalnya mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor telepon pelaku tidak aktif. Ketika korban pergi ke rumah pelaku, pelaku selalu tidak ada.

Karena kesal dengan tindakan pelaku yang tidak mengembalikan sepeda motor korban selama berbulan-bulan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Informasi terakhir yang diperoleh adalah bahwa sepeda motor korban telah digadaikan oleh seseorang yang berada di Kampung Bina Karya Utama, Putra Rumbia, Lampung Tengah. Ternyata, pelaku RA Als Klowor yang menggadaikan sepeda motor korban dengan nilai Rp2 juta.

Lebih lanjut, pelaku RA Als Klowor akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Seputih Banyak ketika berada di Kampung Tanjung Harapan, Seputih Banyak, tanpa memberikan perlawanan.

Kepada petugas, pelaku RA Als Klowor mengakui bahwa ia nekat membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik bosnya karena membutuhkan uang untuk keperluan pribadi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 dengan nomor polisi BE 5064 II milik korban telah diamankan di Polsek Seputih Banyak untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Iptu Chandra.(hum/pol)