Tekab 308 Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas Guru

Tekab 308 Polsek Balik mengamankan terduga pelaku pencurian
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Pada saat kejadian, rumah dinas guru sedang kosong karena Rosi sedang menghabiskan liburan sekolah di rumah orang tuanya. Sehari setelah peristiwa pencurian, korban menerima informasi dari tetangganya bahwa pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Untuk memastikan situasi, Rosi meminta rekan sesama guru di sekolah untuk memeriksa keadaan rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa jendela dan pintu kamar telah rusak, kamar berantakan, dan sejumlah barang inventaris seperti satu unit proyektor infocus warna hitam, satu unit Chromebook merk HP, dan satu unit printer warna putih merk HP2775 telah hilang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10 juta.

Atas kejadian tersebut, pihak sekolah setempat melalui Suwandak (PNS) melaporkannya ke Polsek Balik Bukit berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09 /VII/2023/Polda Lampung /Res Lampung Barat/Sek Balik Bukit tanggal 3 Juli 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Khusus 308 (Tekab 308) Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu berada di kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit proyektor Infocus hitam, kabel adaptor, satu unit Chromebook merk HP warna hitam, satu tas proyektor dengan logo Infocus, serta dua plastik.

Terkait dengan kejadian tersebut, saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani penyidikan. Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (hum/pol)