Lakukan KDRT Terhadap Istri, Suami di Way Kanan Diamankan Polisi

HI Terduga Pelaku KDRT
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Kemudian pada pukul 23:00 WIB, HI hendak membawa korban kembali ke rumah orang tua korban. Namun, dalam perjalanan di daerah Kasui, terjadi keributan kembali dan korban kembali dianiaya oleh HI pada bagian bahu dan leher.

Merasa tidak senang, Dahlia (33) akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Rabang Tangkas Polres Way Kanan. Akhirnya, pelaku ditangkap pada hari Senin, (26/06), pukul 19:00 WIB di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan tanpa adanya perlawanan. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ungkap Kasat Reskrim Polres Way Kanan. (hum/pol)