Lakukan KDRT Terhadap Istri, Suami di Way Kanan Diamankan Polisi
- Polres Way Kanan
Way Kanan, Lampung – Seorang warga di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan dengan inisial HI (45) harus menghadapi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 16 April 2023, sekitar pukul 19:00 WIB, di salah satu rumah di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Keterangan dari korban menyebutkan bahwa kekerasan tersebut terjadi karena korban dan HI (suami korban) sedang bertengkar mengenai larangan HI untuk membantu mantan istri terlapor.
Korban menangis dan HI memerintahkan korban untuk diam. Ketika korban enggan diam, HI memukul pipi korban dua kali dan menyeret tubuh korban keluar dari kamar mandi.