Modus Pura-pura Diserempet, Dua Pelaku Pemerasan di Pringsewu Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pemerasan di Pringsewu
Dua Pelaku Pemerasan di Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Ketika dihadapkan dengan polisi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka nekat melakukan aksi pemerasan karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang dan untuk bersenang-senang.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat melakukan aksi pemerasan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (hum/pol)