Ketika Hukum Dinilai Menjauh dari Keadilan?
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Penegakan hukum di Indonesia kerap dipersoalkan bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena praktiknya yang dinilai menjauh dari keadilan substantif.
Kegelisahan itulah yang mengemuka dalam dialog publik bertajuk “Rekonstruksi Wacana Keadilan” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN), Kamis (18/12/2025).
Dialog tersebut menjadi penanda penutupan Legal Course Angkatan Pertama yang diselenggarakan LBH DLN.
Kegiatan ini menghadirkan ruang diskusi reflektif bagi peserta Legal Course, mahasiswa hukum, serta pegiat keadilan untuk menelaah kembali arah penegakan hukum yang dinilai semakin prosedural dan kerap abai terhadap kepentingan korban.
LBH DLN memandang rekonstruksi wacana keadilan sebagai kebutuhan mendesak agar hukum tidak berhenti pada kepastian formal, tetapi juga menjamin keberpihakan kepada masyarakat yang rentan.
Dialog publik ini berlangsung di Koat Coffee, Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Empat narasumber dari latar belakang berbeda dihadirkan untuk memperkaya perspektif diskusi.
Praktisi hukum Penta Peturun menyoroti kuatnya pengaruh kepentingan kekuasaan dan ekonomi dalam praktik penegakan hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap menggerus rasa keadilan masyarakat dan melahirkan ketimpangan perlakuan di hadapan hukum.
Sementara itu, akademisi Dr. Budiono mengulas problem struktural dalam pendidikan hukum.
Ia menilai proses pendidikan hukum masih terlalu menekankan aspek teknis dan prosedural, namun belum cukup membentuk keberpihakan sosial dan kepekaan etik calon praktisi hukum.
Dari perspektif generasi muda, Iqbal Ardiyansah menegaskan pentingnya keterlibatan pemuda dalam mengawal keadilan.
Ia mengingatkan bahwa ketidakadilan yang dibiarkan dan dinormalisasi berpotensi menjadi praktik yang terus berulang jika tidak dikritisi sejak dini.
Adapun jurnalis Hendry Sihalolo menekankan peran media sebagai pengawas kekuasaan.
Hendry mengingatkan bahwa jurnalisme memiliki tanggung jawab moral untuk tetap kritis dan independen dalam membongkar praktik hukum yang menyimpang, sekaligus menjaga kepentingan publik.
Dalam dialog tersebut, para narasumber sepakat bahwa persoalan penegakan hukum saat ini tidak semata-mata terletak pada lemahnya regulasi.
Krisis keberanian, integritas, dan keberpihakan dinilai menjadi tantangan utama yang harus dihadapi bersama.
Direktur LBH DLN Ahmad Hadi Baladi Ummah, yang akrab disapa Pupung, menyampaikan bahwa Legal Course Angkatan Pertama dirancang tidak hanya sebagai ruang pembelajaran teknis hukum, tetapi juga sebagai proses pembentukan kesadaran etik dan politik bagi calon advokat dan pegiat hukum.