KPU Lampung Pastikan Tidak Ada Calon Independen dalam Pemilihan Gubernur 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan tidak ada Calon Gubernur Lampung jalur independen pada pemilihan gubernur (Pilgub)  2024 mendatang.

Hal itu diketahui setelah pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5/2024) Pukul 23.59 WIB, tidak ada pendaftar calon independen atau calon perseorangan.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai 5-19 Agustus 2024. Sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pemenuhan.

"Sampai batas penyerahan sarat dukungan yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, dilihat dari Silon atau yang langsung ke kantor KPU tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," kata Erwan Bustami.

Erwan menjelaskan, pada Jumat (10/5/2024) lalu, calon pasangan perseorangan Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar konsultasi sekaligus membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.

"Sampai batas waktu batas penyerahan syarat dukungan, tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," jelasnya.

Dengan demikian, terus Erwan bahwa sampai dengan penutupan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pemilihan serentak Tahun 2024 dinyatakan Nihil. "Nihil pendaftar atau tidak ada yang mendaftar," pungkasnya. (*)

Akankah Keputusan KPU Kota Metro Lampung Bisa Dianulir?