Dekan FEB Unila Ancam Sanksi Dosen yang Intimidasi Nilai Mahasiswa Aksi Solidaritas Pratama

Dekan FEB Universitas Lampung, Prof Nairobi.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, LampungDekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Prof. Nairobi, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada dosen yang terbukti mengintimidasi nilai mahasiswa yang berunjuk rasa menuntut keadilan bagi Pratama Wijaya Kusuma. 

Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Dorong UMKM Go Digital di Kelurahan Beringin Raya

 

Pratama adalah mahasiswa yang meninggal dunia setelah mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel).

BRI Pringsewu Hormati Proses Hukum dan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

 

Dekan FEB Unila, Prof Nairobi mengatakan, dirinya sebagai pimpinan akan menghukum dosen apabila mengintimidasi mahasiswa yang menggelar aksi untuk Pratama Wijaya Kusuma. 

Akademisi Unila: Tuntutan Mati untuk Oknum TNI AD Bukti Hukum Tak Pandang Bulu

 

"Jadi kalau ada dosen yang melakukan intimidasi nilai, akan saya hukum kalau ada buktinya. Penilaian itu profesional sebagai pembentukan karakter," kata Prof. Nairobi saat diwawancarai, pada Senin (2/6/2025).

 

Dekan FEB Unila menegaskan akan memberikan ancaman sanksi kepada dosen yang melakukan intimidasi nilai. 

 

"Akan saya hukum kalau ada buktinya. Penilaian itu profesional sebagai pembentukan karakter," tegasnya. 

 

Kronologi Penanganan Kasus dan Dugaan Kekerasan Sebelumnya

Prof. Nairobi menjelaskan bahwa ada dua kejadian terkait dugaan kekerasan dalam diksar Mahepel. Kejadian pertama terjadi pada November 2024. Pihaknya menerima laporan bahwa salah seorang peserta, Faaris, mengalami gangguan pendengaran dengan indikasi kekerasan.

 

Kampus kemudian melakukan sidang pimpinan dan panitia, serta meminta pembina alumni untuk hadir. Setelah sidang, mereka menyatakan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

 

"Kemudian namanya terjadi penyimpangan, kemudian mereka mau bertanggung jawab terhadap korban Faaris, kemudian kita minta diselesaikan dengan Faaris dan kami berikan hukuman," ucap Nairobi.

 

Hukuman pertama adalah membuat surat pernyataan bahwa jika terulang lagi, organisasi mereka akan dibekukan. Hukuman kedua sebagai pendidikan bagi mereka adalah membersihkan embung yang luas dan kotor, karena organisasi tersebut adalah pecinta lingkungan.

 

"Saya pikir sudah selesai kejadiannya, tetapi ternyata itu pengaduan cuman satu orang Faaris. Kemudian bulan April almarhum Pratama wafat," papar Nairobi. Ia menyebutkan, wafatnya Pratama diindikasikan karena penyakit tumor otak setelah operasi.

 

Prof. Nairobi mengaku telah meminta wakil dekan untuk mendatangi dan menyelesaikan masalah ini. "Kalau memang menuntut, silakan saja menuntut. Wakil dekan ke sana, inti pembicaraannya karena namanya orang berduka, kejiwaan orang tuanya Pratama naik turun," katanya.

 

Nairobi mengatakan Ibunya Pratama Wijaya Kusuma tidak ingin menggugat, namun berpesan agar Mahepel tidak lagi melakukan kegiatan seperti itu. 

 

"Kemudian mengharapkan agar pihak pelaksana diksar datang dan minta maaf kepadanya dan keluarga korban," tandasnya. (*)