Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Perbarui Kebijakan SLIK dan Percepat Update Data Pelunasan

Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah. Melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi lintas kementerian, OJK berupaya mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat.

img_title Bikin Resah Pedagang, Cewek Berdaster Terekam BAB Sembarangan di Depan Kios Plaza Bandar Jaya

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin, menyampaikan bahwa OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut.

Friderica menjelaskan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut.

img_title Proyek Perumahan Griya Bandarsari Macet, PT Niki Four Gugat Wanprestasi Rp3,9 Miliar di PN Gunung Sugih

Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

"Langkah ini penting untuk membantu masyarakat dan pengembang mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan," ujar Friderica usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, Senin (20/4/2026).

img_title Satu Pelaku Di-Dor! Polsek Candipuro Gulung Sindikat Curanmor Antarkabupaten, 5 Orang Diamankan

OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera guna mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan. 

Selain itu, OJK bersama Kementerian Perumahan akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan terkait.

OJK menekankan bahwa data SLIK bersifat netral dan bukan penentu otomatis diterima atau ditolaknya kredit. Keputusan pemberian KPR tetap menjadi kewenangan perbankan dengan mempertimbangkan mitigasi risiko.

OJK juga menegaskan tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan pembiayaan kepada debitur yang memiliki catatan kredit selain lancar, terutama untuk kredit bernilai kecil, selama bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Melalui berbagai langkah ini, OJK berkomitmen memastikan sektor jasa keuangan berkontribusi maksimal dalam penyediaan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (*)