Dendam Lama dan Asmara Segitiga Picu Pembunuhan Sadis Pemuda di Labuhan Maringgai
- Istimewa
Lampung Timur, Lampung – Teka-teki di balik pembunuhan sadis terhadap Tomas Agung (TA), pemuda yang ditemukan tewas digorok di saluran irigasi Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, akhirnya benderang. Satreskrim Polres Lampung Timur mengungkap bahwa aksi nekat pelaku dipicu oleh perpaduan dendam lama dan masalah asmara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka berinisial FA yang ternyata merupakan teman korban. Ia mengaku tega menghabisi nyawa TA karena menyimpan dendam masa lalu.
Meski demikian, penyidik menemukan fakta lain dari keterangan sejumlah saksi di lapangan yang mengarah pada konflik asmara segitiga.
Korban diduga sempat menggoda seorang perempuan yang merupakan mantan kekasihnya, di mana perempuan tersebut saat ini berstatus sebagai pacar baru pelaku FA.
"Dari pengakuan tersangka motifnya dendam lama. Namun, ada saksi yang menyampaikan adanya motif asmara. Pacar pelaku saat ini adalah mantan kekasih korban, dan ada informasi korban pernah menggoda perempuan tersebut. Hubungan personal ini masih kami dalami untuk memastikan benang merahnya," ujar AKP Stefanus Boyoh, Selasa (2/6/2026).
Pelarian FA terhenti setelah tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polda Lampung mengepung tempat persembunyiannya di rumah salah seorang rekan pelaku di Desa Pulau Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Senin (1/6/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan bersimbah darah di bawah pohon bambu pinggir irigasi. Karena melakukan perlawanan agresif saat akan diamankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
Atas perbuatan sadisnya, FA kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun, seumur hidup, hingga sanksi terberat berupa pidana mati," tegas Kasat Reskrim.
Saat ini pihak kepolisian sedang merampungkan berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan agenda rekonstruksi (reka ulang adegan) di gubuk kosong dan lokasi irigasi untuk memperjelas kronologi utuh eksekusi berdarah tersebut. (*)