Kementerian PUPR Akan Perbaiki Jalan Rusak di Lampung Mulai Juli 2023, Begini Rinciannya

PUPR Akan Perbaiki Jalan Rusak di Lampung Mulai Juli 2023
Sumber :
  • Instagram @jokowi

Lampung – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengalokasikan 10 paket perbaikan jalan nasional di Provinsi Lampung pada tahun 2023.

Ngopi' Asik Bareng Cabup Pringsewu Budiman, Warga: Ingin Perbaikan

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa proses pembangunan dan perbaikan jalan rusak di Lampung akan dimulai pada bulan Juli 2023. Alasan pemulaiannya pada bulan Juli adalah karena pada bulan Mei, dokumen penganggarannya diselesaikan dengan Kementerian Keuangan.

Basuki juga menyebut bahwa perbaikan ini dilakukan untuk mendukung perekonomian daerah. Dengan melakukan pemeliharaan jalan, tingkat kemantapan jalan di Lampung diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya.

Viral Jalan Rusak di Lampung Selatan, Kadis PUPR Hasbie Aska Justru Sibuk Nyalon Bupati

"Konektivitas antarwilayah diperlukan agar mobilitas barang, jasa, serta manusia lebih efisien, sehingga diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan membantu percepatan pembangunan di wilayah tersebut," jelasnya.

Jalan Rusak Dikritik Selebgram, Bupati Lampung Selatan Justru Fokus Mencalonkan Diri Maju Pilkada

Selain perbaikan jalan nasional, paket pekerjaan tersebut juga mencakup pemeliharaan jembatan di Lampung. Menteri Basuki berharap jembatan dan jalan nasional di Lampung dapat memiliki tingkat kemantapan yang baik sebagai jalur alternatif penghubung antara Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, selain Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

Berikut adalah 10 paket pekerjaan preservasi atau pemeliharaan jalan dan jembatan yang akan dilakukan pada tahun 2023 di Provinsi Lampung oleh Kementerian PUPR:

1. Preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang-Simpang Bujung Tenuk (Simpang Penawar-Gedong Aji Baru-Rawajitu).

2. Preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Bujung Tenuk-batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur (ruas Simpang Bujung Tenuk-Terbanggi Besar).

3. Preservasi jalan dan jembatan ruas batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur-Way Jepara-Simpang Bakauheni.

4. Preservasi jalan dan jembatan ruas Tegineneng-Simpang Tanjung Karang-Km 10 (Terbanggi Besar-Tegineneng-Sukadana).

5. Preservasi jalan ruas Km 10 (Panjang)-Bakauheni atau Jalan Prof Dr Ir Sutami-Jalan Sribawono-Simpang Sribawano.

6. Preservasi jalan dan jembatan ruas Sanggi-Gedong Tataan.

7. Preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Gunung Kemala-Sanggi.

8. Preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Bengkulu-Simpang Gunung Kemala-Padang Tamba.

9. Preservasi jalan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-Batas Sumatera Selatan, preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar, dan

10. Preservasi jalan ruas Gedong Tataan-Jalan Monginsidi (ruas Simpang Tanjung Karang-Km 10; Simpang Tanjung Karang-Kurungan Nyawa).