Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Pemuda Bawa Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Pemuda Bawa Narkotika
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang Barat

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

IRT di Bandar Lampung jadi Pengedar Narkoba, Dapat Upah Rp30 Ribu

Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(hum/pol)

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10,7 Miliar, 20 Tersangka Ditangkap