PN Kalianda Kabulkan Praperadilan Chen Jihong, Penghentian Penyidikan Dianulir
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Dikabulkannya permohonan praperadilan yang tercatat dengan Nomor Perkara 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla, yang diputus pada awal tahun 2026, tepatnya 13 Januari 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, menjadi awal sejarah baru dan catatan penting dalam penegakan hukum di daerah tersebut.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Chen Jihong selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Brahmandita & Partners Law Firm, yang berkantor di Indofood Tower–Plaza Marein Sudirman, Jakarta, melawan Kepala Kepolisian Daerah Lampung c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung selaku Termohon.
Permohonan tersebut diajukan terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/258/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tertanggal 12 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Angghara Pramudya, S.H., M.H., menyatakan bahwa SP3 yang telah diterbitkan tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada 19 November 2024. Paul Ronyun Simanjuntak, S.H., bersama Chen Jihong selaku korban, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta penggelapan, yang diduga dilakukan oleh Finny Fong di Jalan Lintas Trans Sumatera KM 20, Tarahan, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk melakukan pemblokiran rekening Bank BCA atas nama PT San Xiong Steel Indonesia.
Terhadap tindakan tersebut, pada 29 September 2025, Finny Fong melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan melalui permohonan praperadilan yang tercatat dengan Nomor Perkara 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla, yang pada pokoknya meminta agar pemblokiran rekening Bank BCA atas nama PT San Xiong Steel Indonesia dicabut dan penyidikan dihentikan.
Permohonan praperadilan tersebut kemudian dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Fredy Tanada, S.H., M.H., pada 4 November 2025, yang berujung pada diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Lampung tertanggal 12 Desember 2025.
Tidak menerima hasil putusan dan penerbitan SP3 tersebut, Chen Jihong melalui kuasa hukumnya, Alfa Sidharta Brahmandita, S.H., M.H., dan Arif Winanto, S.H., kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla.