Kejari Bandar Lampung Pulihkan Kerugian Negara Rp2,9 Miliar dari Kasus Korupsi Jalan Sutami
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelamatan keuangan negara. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Korps Adhyaksa menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.999.999.629 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, Kamis (15/1/2026).
Pembayaran ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait perkara korupsi Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami - Sribawono - SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.
Uang pengganti tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pemanfaatannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dengan tambahan setoran hari ini, Kejari Bandar Lampung telah berhasil memulihkan total kerugian negara dari kasus tersebut secara penuh, yakni mencapai Rp21.612.765.628,83 yang merupakan total kerugian negara dalam perkara tipikor kegiatan pekerjaan konstruksi tersebut pada tahun anggaran 2018-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen institusinya dalam melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," kata Baharuddin. (*)