Kawal Kasus Illegal Logging, Polda Lampung Terima Audiensi Mahasiswa
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Polda Lampung menerima audiensi perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Lampung untuk membahas penanganan kasus penebangan hutan liar (illegal logging) di Kabupaten Pesisir Barat.
Pertemuan dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, pada Senin (22/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyatakan kekhawatiran atas kerusakan hutan lindung yang dapat memicu bencana alam seperti banjir dan longsor.
Mereka mendesak Polda Lampung untuk menuntaskan kasus ini secara serius demi menjaga stabilitas ekosistem dan keselamatan masyarakat luas.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya menegaskan bahwa timnya sedang melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.
"Penegakan hukum kasus lingkungan hidup adalah prioritas. Kami berkomitmen mengungkap jaringan pelaku hingga pengedar kayu ilegal karena dampaknya mengancam keseimbangan ekosistem dan merugikan negara," tegas Dirreskrimsus.
Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Pihak kepolisian juga membuka ruang kolaborasi bagi mahasiswa dan masyarakat untuk turut mengawal serta melaporkan praktik mencurigakan terkait kerusakan hutan.
Audiensi ini diharapkan memperkuat sinergi antara penegak hukum dan elemen pemuda dalam menjaga kelestarian hutan di Provinsi Lampung agar terhindar dari ancaman bencana ekologis. (*)