Kemenkumham Lampung Sebut Sanksi Bagi Sipir Lapas yang Viral Tunggu Keputusan Inspektorat

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima L Tobing
Sumber :
  • Kemenkumham Lampung

VIVA Lampung, Trending – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, telah menegaskan bahwa sanksi bagi sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa yang viral, yaitu Dhawang Delvie, harus menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham. 

Dialog Damai Harmoni Jelang Pilkada Serentak, Densus 88 Hadirkan Ken Setiawan

Menurut Kakanwil Sorta Delima, Itjen Kemenkumham yang akan memutuskan hukuman bagi Dhawang.

"Jadi yang memutuskan hukuman bagi yang bersangkutan yakni Itjen Kemenkumham," kata Kakanwil Sorta Delima, di Bandarlampung (27/04) dikutip dari Antara.

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap di Bandar Lampung

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap Dhawang Delvie.

Sebelumnya, ketika berita tersebut menjadi viral, kanwil sudah melakukan pemeriksaan internal kepada Dhawang Delvie, Kalapas, dan seluruh jajaran Lapas Rajabasa untuk dimintai keterangan.

Literasi Informasi Jadi Senjata Utama Lawan Hoaks di Lampung

"Kami di kanwil juga sudah melakukan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan dengan langsung memanggil Kalapas dan yang bersangkutan serta seluruh jajaran Lapas Rajabasa untuk dimintai keterangan," kata Sorta.

Dalam pemeriksaan internal tersebut, Dhawang mengakui bahwa memang pernah mengunggah foto-foto yang menjadi viral di media sosial. Kakanwil Sorta Delima kemudian mengeluarkan perintah untuk memutasi pemeriksaan ke kanwil.

Halaman Selanjutnya
img_title