Jasad Bayi Ditemukan, Polisi Tetapkan Tersangka Pacar Mahasiswi di Lampung yang Tewas Usai Melahirkan
- Lampung.viva
"Kantong yang digunakan untuk membuang beserta jenazah bayi tersebut berhasil ditemukan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung dan anggota Polsek," ucap Kombes Alfred, saat dimintai keterangan, Sabtu (21/6/2025).
Alfret menjelaskan, jasad bayi tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, untuk dilakukan proses autopsi. "Proses autopsi ini untuk memastikan dan menemukan penyebab kematian bayi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP tentang pembiaran terhadap seseorang yang sedang dalam kondisi sengsara. Ia terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Diketahui, korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun. Kasus ini mengundang keprihatinan publik dan menyoroti pentingnya dukungan serta edukasi kesehatan reproduksi, khususnya bagi kalangan muda.(*)