Polres Lampung Selatan Tegas: Tidak Ada Tempat untuk Premanisme di Wilayahnya

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun, baik individu, kelompok, maupun organisasi yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun pemaksaan terhadap warga.

Pelajar di Way Kanan Dianiaya Rekan Sekolah Karena Melaporkan Teman Bolos Pelajaran

 

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, pada Rabu (7/5/2025), sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Enam Pejabat Utama Polres Lampung Selatan Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

 

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku premanisme sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindakan semacam itu," tegas Kapolres.

Bupati Lampung Tengah Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Sengketa Lahan PT BSA di Anak Tuha

 

Adapun bentuk-bentuk premanisme yang menjadi fokus penindakan mencakup penganiayaan, perampasan dengan kekerasan, pengancaman, pemaksaan, hingga pemungutan liar (pungli) dengan modus kekerasan atau ancaman.

 

AKBP Yusriandi juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

 

"Setiap pelanggaran akan kami proses hukum secara adil dan transparan. Tidak ada tempat bagi pelaku premanisme di Lampung Selatan," ujarnya.

 

Sebagai langkah preventif, Polres Lampung Selatan telah meningkatkan intensitas patroli di kawasan rawan gangguan kamtibmas. 

 

Tujuannya adalah menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah aksi kriminalitas sejak dini.

 

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

 

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah yang kondusif," ujarnya.

 

Masyarakat yang menjadi saksi atau korban aksi premanisme diminta untuk segera melapor. Polres Lampung Selatan menyediakan beberapa kanal pengaduan, yakni Call Center Polri di nomor 110, serta layanan WhatsApp pengaduan di nomor 0812-6945-7777.

 

"Laporkan jika Anda menjadi korban atau mengetahui adanya aksi premanisme. Kami pastikan laporan Anda akan segera ditindaklanjuti," tambahnya.

 

Melalui sinergi antara aparat dan masyarakat, Polres Lampung Selatan berharap bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.

 

"Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Lampung Selatan agar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi semua," pungkas Kapolres. (*)