"Bang Jago' Lakukan Pemalakan Uang ke Sopir Truk di Jalinsum Lampung Diciduk Polres Way Kanan

Pelaku pemalakan sopir truk di Jalinsum ditangkap Polres Way Kanan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Namun disaat korban sedang mencari surat jalan yang dibuang oleh pelaku, lalu pelaku mengambil Handphone merek  VIVO Y17 S yang berada di dasbor mobil milik korban, kemudian pergi dengan membawa Hp milik korban.

Bantu Korban Kebakaran, Pemkab Lampung Selatan Salurkan Santunan Rp7,5 Juta

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merek VIVO Y17 S, yang tunai berbagai pecahan sebesar Rp. 490.000. ribu rupiah, sebilah sajam pisau jenis garpu dan dompet warna hitam.

Komplotan Curanmor Ditembak Polisi di Bandar Lampung, Saat Bawa Motor Curian ke Kampung Halaman

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)