Pamer Kemaluan ke Siswi, Pria 50 Tahun Ditangkap Polisi

Terduga berinisial BS (50) pria yang ditangkap tim Tekab 308
Sumber :
  • Dok. Polres Lampung Utara

Lampung Utara, Lampung – Pamerkan kemaluan dihadapan para siswi pria berinisial BS (50) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Utara di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Fitria, Siswi SD di Bandar Lampung Luncurkan Game Edukatif "Petualangan Mencari Tuhan"

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan terduga tersangka BS diamankan oleh petugasnya berdasarkan laporan orang tua salah satu siswi.

“Terduga pelaku berinisial BS (50) berhasil diamankan oleh petugas tekab 308 Lampung Utara di wilayah Bandar Lampung,” kata Eko Rendi Oktama melalui sambungan WhatsApp, Kamis (19/01/2023).

Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kotabumi, Kerugian Negara Lebih dari Rp 2 M

Dia menjelaskan terduga pelaku BS di kejar sampai ke wilayah Kota Bandar Lampung dan berhasil di amankan bekersama dengan petugas Opsnal Polsek Kemiling (Reskrim Polresta Bandar Lampung) BS ditangkap saat dalam perjalanan menuju wilayah hukum Polres Pesawaran.

“Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Opsnal Polsek Kemiling mengamankan BS saat berada di jalan lintas hendak menuju Lempasing Teluk Betung Bandar Lampung, Rabu, 18 Januari 2023 pukul 10.30 WIB,“ jelasnya.

Jadi Kurir Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, 2 Pelajar di Lampung Ditangkap Polisi

Dia menambahkan berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik modus Operandi (BS) memamarkan kemaluannya ketika melihat para siswi sedang berkumpul di teras depan rumah sambil menghafal pelajaran terduga BS berjalan kaki kemudian berhenti dan membuka lesreting celana lalu menunjukkan kemaluannya kepada para siswi.

“Terhadap terduga pelaku berinisial BS dijerat pasal primer 36 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,” ujarnya. (AMR)

Halaman Selanjutnya
img_title