Menggugah Kesadaran Masyarakat Lampung di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Pengguna jalan harus selalu 'berteman' – berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan baru melintas. Pembuatan perlintasan liar dan pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak tegas sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," pungkas Zaki. (*)

KAI Divre IV Tanjungkarang Apresiasi Polda Lampung Ungkap Aksi Kriminal di Jalur Kereta