Candu Judi Online Bikin Seorang Warga di Bandar Lampung Nekat Curi Ponsel Tetangga
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – MI (33), seorang warga Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri ponsel milik tetangganya sendiri. Aksi nekat ini dipicu oleh kecanduannya terhadap judi online.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, dini hari di rumah korban berinisial LF (24) yang beralamat di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa MI melakukan tindakan pencurian ini karena tergoda untuk terus bermain judi online, terutama permainan slot.
"Uang hasil penjualan ponsel itu digunakan untuk bermain judi slot dan melunasi utang," ujar Kompol Kurmen, melalui keterangan tertulis Selasa (13/8/2024).
Kasus ini mulai terungkap ketika unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap TY (27), yang menjadi pembeli pertama ponsel curian dari MI.
"MI menjual ponsel tersebut kepada TY dengan harga 800 ribu rupiah," ungkap Kompol Kurmen.
Setelah membeli ponsel tersebut, TY menjualnya kembali dengan harga 1 juta rupiah melalui Facebook.