5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi Narapidana
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Kusnali menegaskan bahwa tidak semua narapidana dapat diusulkan untuk menerima remisi. Dari total 8.935 narapidana di Provinsi Lampung, hanya 5.530 yang memenuhi syarat, sementara sisanya tidak dapat diusulkan karena berbagai alasan. 

Ribuan Pelari Padati Stadion Pahoman, KNPI Lampung Sukses Gelar Pemuda Run 2024

"Tahanan tidak dapat diusulkan untuk remisi. Selain itu, narapidana yang belum memenuhi persyaratan utama seperti masa pidana yang telah dijalani atau status hukumnya belum incraht (berkekuatan hukum tetap) juga tidak bisa diusulkan," jelasnya.

Program remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan. 

Jalan Santai Seru dan Pembagian Doorprize, Warga Bumi Puspa Kencana Rayakan HUT RI dengan Semangat!

Diharapkan, melalui remisi ini, narapidana dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

"Sebagian besar penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yang memang jumlahnya paling banyak di antara tindak pidana lainnya," tambah Kusnali.

Sungai Budi Group Gelar Jalan Sehat dalam Merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Pemberian remisi ini rencananya akan dilaksanakan pada upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, di mana para narapidana yang memenuhi syarat akan menerima pengurangan masa hukuman mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)