Awas ada Sanksi Denda dan Pidana Bagi yang Suka Buang Sampah Sembarangan

Aparatur Desa Way Huwi gotong royong membersihkan sampah
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Bagi warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah Desa Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan jika kedapatan dan tertangkap oleh petugas bakal dikena sanksi denda dan sanksi pidana.

Pemkot Bandar Lampung Hentikan Aktivitas Pembangunan PT HKKB di Eks Hutan Kota

Terlihat sebuah tulisan spanduk di Jalan Aliran Raya, “Di larang membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan,  untuk berlangganan sampah hubungi RT setempat. Bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan sesuai perdes Way Huwi sanksi denda Rp 2.500.000”

Berdasarkan pantauan, ada beberapa lokasi yang kerap kali menjadi tempat warga membuang sampah sembarangan seperti di Jalan Aliran Raya dekat SDN 1 Way Huwi dan di dekat kantor TVRI Lampung telah dibersihkan oleh aparatur Desa Way Huwi.

PKBM Oase Gelar Kegiatan Berbagi Praktik Baik Mengenai Pengelolaan Sampah Plastik

Kepala Desa (Kades) Way Huwi, Jati agung, Lampung Selatan, M. Yani, mengatakan  pihaknya akan menindak tegas terhadap oknum warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan disepanjang jalan khususnya Jalan Aliran Raya.

“Sesuai dengan Perda terhadap setiap orang atau warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah Desa Way Huwi akan dikenakan sanksi berupa denda atau Pidana,” kata M. Yani, Kamis (05/01/2023).

Aksi Konservasi Laut dan Donor Darah Meriahkan Dies Natalis ke-28 Klub Selam Anemon FMIPA Unila

Dia menjelaskan kedepan petugasnya atau perangkat Desa akan bergantian menjaga tempat atau lokasi yang kerap kali warga membuang sampah sembarangan khususnya di jalan Aliran Raya dan beberapa titik lainnya di wilayah Desa Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan.

“Beberapa titik atau lokasi warga buang sampah sembarangan sudah kita dibersihkan dan jika masih warga yang bandel, maka sanksi tidak hanya teguran, akan kita terapkan sanksi denda atau Pidana,”ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title