Polisi Kemiling Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

DS menjual paket sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

Pilkada Bandar Lampung 2024, Reihana Nomor 1 Eva Dwiana Nomor 2

"Kami masih mengembangkan dan mengejar Y (DPO)," ungkap Iptu Sutomo.

Dalam kasus ini, polisi menyita lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 0,72 gram dan satu unit telepon genggam.

Bongkar Praktik Produksi Tembakau Gorila di Apartemen, Enam Remaja Ditangkap Polda Lampung

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (*)