Baru Bebas, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Masuk Bui

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Dompet coklat itu berisi 1 plastik klip berisi sabu ukuran sedang, 8 plastik klip berisi sabu ukuran kecil, dan 1 pak plastik klip kosong. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone android milik WA.

Waspadai Ancaman Politik Uang di Pilkada Bandar Lampung 2024

Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa WA membeli sabu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta per paket. Ia kemudian mengemasnya kembali dalam paket kecil dan menjualnya kepada para penggunanya di Bandar Lampung.

Biopori Seribu Titik di Bandar Lampung Disebut Sebagai Solusi Atasi Banjir

Kepada petugas, WA mengaku nekat kembali mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per paket sabu yang terjual.

Ancaman Hukuman Berat

Perjalanan Kasus Oknum Guru Cabul di Bandar Lampung Menuju Meja Hijau

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya tidak ringan, ia terancam mendekam di penjara selama 6 hingga 20 tahun. (*)