Baru Bebas, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Masuk Bui

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Dompet coklat itu berisi 1 plastik klip berisi sabu ukuran sedang, 8 plastik klip berisi sabu ukuran kecil, dan 1 pak plastik klip kosong. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone android milik WA.

Kejari Bandar Lampung Gelar Donor Darah Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80

Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa WA membeli sabu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta per paket. Ia kemudian mengemasnya kembali dalam paket kecil dan menjualnya kepada para penggunanya di Bandar Lampung.

Pelaku Curanmor yang Ditangkap Pelajar-Warga di Lampung, Ini Kata Polisi

Kepada petugas, WA mengaku nekat kembali mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per paket sabu yang terjual.

Ancaman Hukuman Berat

Komplotan Curanmor Ditembak Polisi di Bandar Lampung, Saat Bawa Motor Curian ke Kampung Halaman

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya tidak ringan, ia terancam mendekam di penjara selama 6 hingga 20 tahun. (*)