Baru Bebas, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Masuk Bui

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Dompet coklat itu berisi 1 plastik klip berisi sabu ukuran sedang, 8 plastik klip berisi sabu ukuran kecil, dan 1 pak plastik klip kosong. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone android milik WA.

Tersungkur Pertahankan Motor, Mutia Jadi Korban Perampokan Brutal di Tanjung Senang

Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa WA membeli sabu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta per paket. Ia kemudian mengemasnya kembali dalam paket kecil dan menjualnya kepada para penggunanya di Bandar Lampung.

Tak Ada Lagi Alasan Putus Sekolah, PPDB SMA Siger Bandar Lampung Resmi Dibuka

Kepada petugas, WA mengaku nekat kembali mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per paket sabu yang terjual.

Ancaman Hukuman Berat

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curas Beraksi di 6 TKP, Termasuk Kasus Pemerkosaan

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya tidak ringan, ia terancam mendekam di penjara selama 6 hingga 20 tahun. (*)