Narapidana Kabur, Rutan Sukadana Minta Bantuan Polisi di Lampung Timur
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana meminta bantuan kepolisian terkait adanya peristiwa narapidana melarikan diri.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang diterima lampung.viva.co.id perihal permintaan bantuan pencarian (DPO).
Dalam surat resmi bernomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 tertanggal 14 Mei 2024 itu ditandatangani oleh Plh (pelaksana harian) Plh Kepala Rutan Sukadana, Heru Suprijowinardi dan ditujukan kepada Kapolres Lampung Timur.
Dalam surat itu disebutkan, pihak rutan meminta bantuan kepolisian menangkap atau menemukan narapidana yang kabur dari dalam rutan.
"Sehubungan dengan adanya Pelarian Narapidana yang kabur, dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur untuk dapat menugaskan personil guna membantu, dalam rangka pengungkapan atau menemukan tersangka yang telah melarikan diri dari wilayah Lampung Timur," tulis Plh Heri dikutip Jumat (17/5/2024).
Untuk diketahui, narapidana yang melarikan diri yakni Bayu Wicaksono warga KP Rawa Kalong, Bekasi, Jawa Barat.
Bayu Wicaksono lahir pada 14 Februari 1994, ia berjenis kelamin laki-laki dan warga negara Indonesia. Bayu Wicaksono melarikan diri dari Rutan Sukadana Lampung Timur pada tanggal 21 April 2024.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana berhasil melarikan diri saat masih menjalani hukuman di salah satu Rutan yang berada di Provinsi Lampung.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa melarikan dirinya narapidana tersebut terjadi pada 21 April 2024.
Diketahui, narapidana yang melarikan diri itu sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika yang telah divonis selama 14 tahun
Sementara itu masih berdasarkan informasi yang dihimpun, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung dalam hal ini, masih terus melakukan langkah lanjutan dengan melibatkan tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkumham dari pusat.
Atas kejadian ini, pihak Kanwil Kemenkumham Lampung masih menunggu hasil penyelidikan dari tim Ditjen Kemenkumham. (*)