Polsek Padang Cermin Tangkap TO Curat dalam Ops Sikat Krakatau 2024

Polsek Padang Cermin menangkap pelaku Curat.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran. Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran berhasil menangkap dan mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada  02 Agustus 2023 yang mengakibatkan kerugian materiil bagi korban mencapai Rp. 13.250.000.

Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju menjelaskan bahwa yang dilakukan pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk kedalam rumah pelapor dengan cara mencongkel jendela yang letaknya disamping pintu depan rumah milik korban.

Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil barang- barang milik korban yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda beat warna putih dengan Nopol BE 5723 RM, 1(satu) unit Handphone merk OPPO Type A17 Serta uang tunai sebesar Rp. 250.000, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Padang Cermin.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Rajib Gana, pada hari Jumat pukul 15.00 Wib Tanggal 10 Mei 2024 berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Berinisial M, 38 Tahun, beralamat di Dusun IV Tajimalela RT/RW 010/004 Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

"Setelah melakukan penyelidikan, terduga pelaku M mendapatkan barang hasil curian tersebut dari hasil COD yg diposting melalui media sosial facebook dan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Cermin untuk proses penyelidikan lebih lanjutnya," ucap Iptu Apri Sampanuju.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan diharapkan penangkapan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)

Tegas Tanpa Pandang Bulu: Suara Masyarakat Lampung untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Polsek Padang Cermin menangkap pelaku Curat.

Photo :
  • Istimewa