Bejat! Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Pesawaran Lampung Diringkus Polisi
- Istimewa
Pesawaran, Lampung – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran, menangkap seorang aria berinisial AP, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Tersangka AP merupakan paman kandung korban. Aksi bejat tersangka dilakukan saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumah neneknya. Tersangka membekap mulut korban, kemudian meraba tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, Jumat (10/5/2024).
AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan bahwa anggotanya berhasil menangkap pelaku setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
"Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku AP tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku AP dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa aksi bejat AP terhadap korban, terjadi di rumah nenek korban pada hari Rabu tanggal 19 februari 2023 sekira pukul 21.30 wib, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.
Tiba-tiba ada yg membekap mulut korban, saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku AP. Kemudian pelaku AP melakukan aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban.
"Tak hanya itu, pelaku AP juga melakukan aksi bejatnya dengan melampiaskan hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban," jelasnya.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku AP mengancam korban dengan kepalan tangan agar korban tidak menceritakan aksi bejat AP kepada siapa-siapa.
"Korban ketakutan dengan kelakuan AP hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, karena AP merupakan paman kandung korban," bebernya.
Dengan berjalannya waktu, orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whatsapp dari AP bahwa AP tengah meminta jatah untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di Tindak lanjuti.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)