Dua Pelaku Jambret Tewaskan Korban Terancam 15 Tahun Penjara
- Istimewa
Wakapolres menyebut, satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap ini sudah berstatus residivis. berdasarkan hasil pemeriksaan wakapolres juga mengungkap bahwa aksi kriminalitas tersebut berlangsung spontan dan tidak direncanakan.
“Dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” tandasnya
Sementara itu dalam wawancara, tersangka tersangka FR mengaku nekat menjambret berdalih karena butuh uang untuk biaya perobatan anak yang sedang sakit, sedangkan pelaku AR mengaku ikut serta kaena di ajak FA.
Kedua pelaku juga mengaku belum bisa menjual HP hasil menjambret karena belum bisa membuka kode yang terpasang di HP milik korban.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat 19 April 2024 sekira pukul 19.50 Wib di jalan raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu telah terjadi tindak pidananya pencurian dengan kekerasan modus jambret.
Pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor trail memepet sepeda motor yang ditumpangi dua wanita pelajar SMP asal Sukoharjo Barat. Salah satu pelaku lantas merebut paksa dua unit HP milik korban lalu kabur menuju arah Kalirejo Lampung Tengah.
Sadar menjadi korban jambret, kedua korban lantas berupaya mengejar pelaku, namun nahas sepeda motor yang ditumpangi keduanya terlibat kecelakaan tunggal menabrak tembok rumah warga.