Apes, 3 Pelaku Pembobol Minimarket di Natar Kepergok Polisi Patroli

Ketiga pelaku pembobol minimarket ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Yaudah ayok," singkatnya. 

Turnamen Bola Voli Antar Dusun di Desa Pasuruan Jadi Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Atlet Muda

Kombes Umi menambahkan, hingga akhirnya, terjadilah pembobolan minimarket tersebut dan diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli. 

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua buah gembok; 1 unit mobil merek Suzuki tipe APV warna abu-abu metalik; 2 buah kunci ring ukuran 24 warna silver; 1 buah kunci ring ukuran 30 warna silver. 

Janji Makan Bakso Gratis, Mantan Guru di Lampung Tega Cabuli Anak di Musala SPBU

Selanjutnya 1 buah kunci ring ukuran 32 warna silver; 1 buah linggis; 1 buah pisau dapur; 1 buah palu; 1 buah besi runcing; 1 buah kunci L; 1 buah kunci Y; 1 buah topi warna biru dan 1 buah karung warna putih. 

"Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 9 penjara," pungkas Kombes Umi. (*)

Curi Motor Saat Pemilik Tertidur, Pemuda di Penengahan Dibekuk Tekab 308