Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Beraksi di 50 TKP
- Hendri Yansah
Bandarlampung, Lampung – Tekab 308 dan unit ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 50 tempat kejadian perkara.
Kedua Pelaku yakni Fiter (28) dan Arfan (28) warga Bandarlampung, dari hasil penangkapan pelaku, polisi menemukan barang bukti lima unit sepeda motor, dan puluhan plat nomor kendaraan serta sparepart hasil curian.
Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra Menjelaskan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan COD (cash one delivery) di Wilayah Rajabasa pada Minggu dinihari,18 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 Wib.
"Petugas mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah," ungkap Dennis.
Lanjutnya, saat dilakukan pengembangan di lokasi rumah arfan didapat lima kendaraan sepeda motor, puluhan plat nomor kendaraan, serta bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandarlampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun unit ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan," ujarnya.
Sementara, modus yang dilakukan pelaku fiter dengan rekan nya berinisial T yang kini menjadi TO ( target operasi ) petugas, dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati kendaraan roda duatidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mencuri motor tersebut.
"Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur," jelas Dennis.
Setelah motor berhasil dicuri, pelaku fiter menjualnya ke penadah Arfan yang berpropesi sebagai tukang bengkel.
"Harga dijual pelaku berpariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku AR diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook," tuturnya.
Selanjutnya, untuk pelaku Fiter saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara Arfan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.