Ditetapkan Februari 2023, di Tulang Bawang Ada 3 Opsi Penentuan Dapil
- Ari Widodo
Tulang Bawang, Lampung – Para pengurus Partai Politik (Parpol) di Kabupten Tulang Bawang sepakat untuk merancang dan memilih Pertama (1) Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kursi yang ditawarkan oleh KPUD setempat.
KPUD Tulang Bawang tengah melaksanakan Uji Publik Penataan Dapil dan alokasi jumlah kursi pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 mendatang. Saat ini KPUD Tulang Bawang sedang menyerap aspirasi, saran dan masukan dari para Parpol, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan.
Berikut ini adalah Parpol yang memilih Rancangan Pertama (1) yakni, PDIP, PKS, PKB, PBB, DEMOKRAT, GERINDRA, PPP, NASDEM, PKN dan PERINDO. Isi dari Rancangan Pertama (1) yang berisi tujuh (7) Dapil itu adalah sebagai berikut :
Rancangan 1
Tulang Bawang 1
Kecamatan Menggala jumlah penduduk 51.429, Kecamatan Menggala Timur jumlah penduduk 15.655 Alokasi kursi 6.
Tulang Bawang 2.
Kecamatan Banjar Agung jumlah penduduk 44.133, Kecamatan Banjar Margo jumlah penduduk 40.993, Kecamatan Banjar Baru jumlah penduduk 15.514 Alokasi kursi 10.
Tulang Bawang 3.
Kecamatan Penawar Tama jumlah penduduk 32.100, Kecamatan Gedung Aji Baru jumlah penduduk 25.235 Alokasi kursi 5.
Tulang Bawang 4.
Kecamatan Rawajitu Selatan jumlah penduduk 31.602, Kecamatan Rawajitu Timur jumlah penduduk 15.350 Alokasi kursi 4.
Tulang Bawang 5.
Kecamatan Dente Teladas jumlah penduduk 54.992 Alokasi kursi 5
Tulang Bawang 6.
Gedung Meneng jumlah penduduk 31.893 Alokasi kursi 3.
Tulang Bawang 7.
Kecamatan Gedung aji jumlah penduduk 14.661, Kecamatan Rawa Pitu jumlah penduduk 18.437, Kecamatan Penawar Aji jumlah penduduk 21.185, Kecamatan Meraksa Aji jumlah penduduk 15.951 Alokasi kursi 7.
Sedangkan Partai Golkar pilihannya berbeda dengan lainnya, yakni memilih Rancangan 2 (dua), yang berisi elapan (8) jumlah Dapil, yaitu :
Rancangan 2 :
Tulang Bawang 1
Menggala jumlah penduduk 51.429, Banjar Baru jumlah penduduk 15.514, Menggala Timur jumlah penduduk 15.655 Alokasi kursi 8.
Tulang Bawang 2.
Kecamatan Banjar Agung jumlah penduduk 44.133, Kecamatan Banjar Margo jumlah penduduk 40.993, Alokasi kursi 8.
Tulang Bawang 3.
Kecamatan Penawar Tama jumlah penduduk 32.100, Kecamatan Gedung Aji Baru jumlah penduduk 25.235 Alokasi kursi 5.
Tulang Bawang 4.
Kecamatan Rawajitu Selatan jumlah penduduk 31.602, Kecamatan Rawajitu Timur jumlah penduduk 15.350 Alokasi kursi 4
Tulang Bawang 5.
Kecamatan Dente Teladas jumlah penduduk 54.992 Alokasi kursi 5
Tulang Bawang 6.
Kecamatan Gedung Meneng jumlah penduduk 31.893 Alokasi kursi 3.
Tulang Bawang 7.
Kecamatan Gedung Aji jumlah penduduk 14.661, Kecamatan Meraksa Aji jumlah penduduk 15.951, Alokasi kursi 3.
Tulang Bawang 8.
Kecamatan Rawa Pitu jumlah penduduk 18.437, Kecamatan Penawar Aji jumlah penduduk 21.185, Alokasi kursi 4.
Kemudian Rancangan 3 :
Tulang Bawang 1.
Kecamatan Menggala jumlah penduduk 51.429, Alokasi kursi 5.
Tulang Bawang 2.
Kecamatan Banjar Baru jumlah penduduk 15.514, Kecamatan Menggala Timur jumlah penduduk 15.655 Alokasi kursi 3.
Tulang Bawang 3.
Kecamatan Banjar Agung jumlah penduduk 44.133, Kecamatan Banjar Margo jumlah penduduk 40.993, Alokasi kursi 8.
Tulang Bawang 4.
Kecamatan Penawar Tama jumlah penduduk 32.100, Kecamatan Gedung Aji Baru jumlah penduduk 25.235 Alokasi kursi 5.
Tulang Bawang 5.
Kecamatan Rawajitu Selatan jumlah penduduk 31.602, Kecamatan Rawajitu Timur jumlah penduduk 15.350 Alokasi kursi 4.
Tulang Bawang 6.
Kecamatan Dente Teladas jumlah penduduk 54.992 Alokasi kursi 5.
Tulang Bawang 7.
Kecamatan Gedung Meneng jumlah penduduk 31.893 Alokasi kursi 3.
Tulang Bawang 8.
Kecamatan Gedung Aji jumlah penduduk 14.661, Kecamatan Rawa Pitu jumlah penduduk 18.437, Kecamatan Penawar Aji jumlah penduduk 21.185, Kecamatan Meraksa Aji jumlah penduduk 15.951 Alokasi kursi 7.
Sementara Ketua KPUD Tuba, Reka Punnata menerangkan, bahwa berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan Dapil dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dasar inilah KPU Kabupaten Tulang Bawang menyelenggarakan Uji Publik terbuka rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.
Ketua Partai Demokrat Tuba, Zuldin, menyebutkan, bahwa Partai Demokrat setuju Rancangan Pertama (1), disusul Ketua Perindo Tuba, Edy Maulidi yang juga pilih Rancangan Pertama (1). Kemudian Pengurus Gerindra Tuba, Kasimin memutuskan pilih Rancangan Pertama (1) disepakati PKS, PKB, PKN, PBB, PDIP, NasDem dan PPP.
Zuldin menjabarkan, Pertimbangan logisnya adalah tidak terjadinya pertambahan dan pengurangan penduduk atau penambahan wilayah kecamatan di kabupaten Tulang Bawang sehingga tidak mempengaruhi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
Kata Zuldin, hal ini berbeda dengan Kabupaten Mesuji yang mengalami penurunan jumlah kursi di DPRD dari 35 menjadi 30 kursi sesuai dengan ketentuan jumlah penduduk terkini di Kabupaten Mesuji, sehingga memerlukan Penataan Dapil.
"Kami sebagai partai peserta Pemilu berharap agar dapat menjadi perhatian serius bagi KPUD Provinsi maupun KPU pusat untuk melakukan telaah dan evaluasi terkait proses penataan dapil tersebut," kata Zuldin.
Sementara itu, Ketua DPD II Partai NasDem Tulang Bawang, Dedi Afrizal saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa NasDem akan berada dibarisan para Parpol yang telah mimilih opsi Rancangan Pertama (1) yaitu Dapil berjumlah tujuh (7) Dapil seperti pada Pemilu tahun - tahun sebelumnya. (Ari Widodo)