Penjual Es Dugan di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Pelaku FZ
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus FZ (39), pria warga kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung

Inovasi! Warga Gunung Sari Bandar Lampung Hadirkan Portal Fingerprint untuk Cegah Pencurian Motor

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual es dugan (Kelapa Muda) ini, ditangkap lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih Nopol BE 3774 BX milik MR (24), yang tak lain merupakan temannya sendiri. 

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Senin, 13 April 2024 sore, di pelataran parkir mini market di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. 

Wali Kota Eva Dwiana Ajak Warga Bandar Lampung Teladani Semangat Pahlawan di HUT RI ke-80

FZ (39) diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Jumat 19 April 2024 pagi. 

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Hadi Prabowo membenarkan terkait penangkapan pelaku FZ (39). 

Satlantas Polresta Bandar Lampung Bagikan Bendera dan Imbau Keselamatan Lalu Lintas

"Benar FZ (39) kita tangkap, disebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah kelurahan Kali Balau Kencana, tanpa perlawanan" kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Hadi Prabowo saat di konfirmasi oleh awak media, Sabtu (20/04/2024).  

Hadi menjelaskan bahwa untuk menyakinkan korbannya agar mau meminjamkan sepeda motornya, pelaku FZ (39) beralasan untuk membeli baterai cass sepeda listrik. 

Halaman Selanjutnya
img_title