Mulai 5 April, Truk Non Sembako Dilarang Melintasi Pelabuhan Bakauheni Saat Mudik Balik 2024

Truk non sembako yang memasuki kawasan gerbang tol Pelabuhan Bakauheni, Lampung tujuan Pulau Jawa.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bakauheni, Lampung – Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 mendatang, petugas akan memberlakukan larangan menyeberang bagi kendaraan truk non sembako di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Larangan truk non sembako untuk melintasi Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 5 April hingga 16 April 2024.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa skema untuk mengantisipasi adanya kendaraan truk non sembako yang masih nekat menyebrang ke Pelabuhan Merak, Banten.

"Untuk truk non sembako dilarang melintas mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024. Sedangkan angkutan logistik akan diprioritaskan untuk pengiriman barang seperti uang, beras, gas, minyak, buah, dan sebagainya," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (3/4/2024).

AKBP Yusriandi menjelaskan jika pemilik barang seperti buah, sayur, dan bahan pokok lain yang ingin mendistribusikan barangnya melalui Pelabuhan Bakauheni, agar menggunakan kendaraan angkutan maksimal golongan VI B, kendaraan diatas golongan tersebut akan diarahkan ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya.

"Kami telah mempersiapkan kantong-kantong parkir di sekitar jalur arteri dan juga rest area Jalan Tol Trans Sumatera untuk untuk mengantisipasi adanya kendaraan truk yang masih melintas Pelabuhan Bakauheni," jelasnya.

Kapolres mengajak pengguna angkutan penyeberangan, khususnya angkutan barang, untuk memperhatikan bahwa ini adalah musim mudik Lebaran.

"Utamakan dan beri kesempatan pada para pemudik untuk menggunakan fasilitas jalan dan penyeberangan di pelabuhan Bakauheni secara optimal demi kelancaran lalu lintas angkutan lebaran 2024," tandasnya.

Polres Lampung Selatan Edukasi Kaum Muda tentang Bahaya Narkoba dan Radikalisme

Truk Sembako

Photo :
  • -