Pencuri Angkot di Bandarlampung Diamankan Setelah Buron 1 Tahun
Selasa, 6 Desember 2022 - 21:36 WIB
Sumber :
- Hendri Yansah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga :
Tugu Adipura Jadi Pusat Aksi Bela Palestina Jilid 3, Satlantas Siapkan Pengalihan Arus Situasional
"Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,"pungkasnya.