Pencuri Angkot di Bandarlampung Diamankan Setelah Buron 1 Tahun  

Pencuri Angkot Diamankan Polisi
Sumber :
  • Hendri Yansah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Kirab Bendera 79 Meter Sambut HUT RI di Bandar Lampung

"Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,"pungkasnya.

Kawanan Curanmor Bersenpi Rakitan Diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung