Pencuri Angkot di Bandarlampung Diamankan Setelah Buron 1 Tahun  

Pencuri Angkot Diamankan Polisi
Sumber :
  • Hendri Yansah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

IRT di Bandar Lampung jadi Pengedar Narkoba, Dapat Upah Rp30 Ribu

"Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,"pungkasnya.

Ops Keselamatan Krakatau 2025 di Bandar Lampung: Incar 8 Pelanggaran, Pengendara Wajib Tahu!