Pencuri Angkot di Bandarlampung Diamankan Setelah Buron 1 Tahun  

Pencuri Angkot Diamankan Polisi
Sumber :
  • Hendri Yansah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Angka Kriminalitas di Bandarlampung Naik pada 2022, didominasi Curanmor

"Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,"pungkasnya.

Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka Tawuran di Bandarlampung