Terdesak Bayar Angsuran Bank, Buruh Tani di Pringsewu Lampung Nekat Curi Ponsel

Pelaku Pencurian Ponsel di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Kapolsek menambahkan bahwa ponsel hasil curian dijual oleh AF seharga Rp900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran bank.

Dua Pelaku Jambret Tewaskan Korban Terancam 15 Tahun Penjara

"Ponsel milik korban yang hilang telah berhasil ditemukan dan saat ini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya," ungkap Riyadi.

Lebih lanjut, AF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, AF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hum/pol)

Tampang Pelaku Jambret Tewaskan Korban di Pringsewu