Cari Penghasilan Tambahan, Penjaga Gedung KPU di Pesawaran Lampung Nekat Jualan Sabu

Pelaku pengedar Sabu ditangkap Polres Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Lampung – Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Olahraga, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung, pada Minggu sore (5/11).

Lembaga Survei Dilarang Bicara di Masa Tenang, Ancam Ganggu Demokrasi: Ini Ancaman Sanksi

Pelaku, berinisial DW (24), warga Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi saat sedang menunggu calon pembeli di pinggir jalan. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua paket sabu siap edar, handphone, dan sepeda motor.

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula ketika tim operasional Satnarkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan peredaran sabu. Mereka melihat perilaku mencurigakan dari seorang pemuda yang berhenti di pinggir jalan.

Saat didekati, pemuda tersebut terlihat panik, meningkatkan kecurigaan polisi. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Perang Melawan Narkoba, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Senilai Rp2,9 Miliar

"Saat kami tangkap, tersangka DW ini mengaku sedang menunggu calon pembeli," ujar Kasat Narkoba, Senin (6/11).

Kasat menambahkan bahwa di hadapan polisi, tersangka yang baru tiga hari bekerja sebagai penjaga gudang KPU Kabupaten Pesawaran ini mengakui baru satu bulan ini terlibat dalam perdagangan sabu. Menurut tersangka, dia nekat melakukan hal tersebut karena membutuhkan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (hum/pol)