Kepergok Hendak Mencuri Beras, Pria di Pringsewu Lampung Babak Belur Diamuk Massa
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Kepergok mencuri, SO, seorang pria berusia 47 tahun asal Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, mengalami babak belur setelah diamuk massa. Peristiwa ini terjadi di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu malam (1/11), sekitar pukul 20.00 WIB.
Iptu Poltak Pakpahan, Kapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan penangkapan pencuri tersebut.
Menurut Kapolsek, pelaku pencurian, yang berinisial SO (47), tertangkap oleh massa saat sedang mencuri di pabrik pengolahan padi "Berkah Tani" di Pekon Sukoharjo II. Pelaku berasal dari Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kronologis kejadian, kata Kapolsek, dimulai ketika Anggi Ihfan (20), seorang saksi dan anak korban, melihat seorang pria berjalan kaki menuju pabrik penggilingan padi milik orang tuanya. Curiga dengan gerak-gerik mencurigakan pria tersebut, Anggi memberitahu beberapa warga untuk memeriksa pabrik.
Setelah memeriksa, saksi dan warga menemukan atap genting pabrik sudah terbuka, dan ketika pintu pabrik dibuka, terlihat tumpukan gabah sudah berantakan. Para saksi kemudian mencari pelaku di dalam pabrik dan menemukannya bersembunyi di atas tumpukan karung berisi gabah. Upaya penangkapan segera dilakukan oleh warga.
"Saat pencarian, para saksi menemukan seorang laki-laki yang tidak dikenal bersembunyi di atas tumpukan karung berisi gabah dan langsung berupaya menangkapnya," ujar Iptu Poltak Pakpahan.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku berusaha melarikan diri, namun warga berhasil mengepungnya, dan akhirnya, polisi tiba untuk mengevakuasi pelaku ke kantor polsek Sukoharjo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah gergaji besi, 1 potong kayu Reng bekas terpotong, dan 2 karung berisi padi dengan berat 100 kilogram.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia datang ke pabrik pengolahan padi dengan maksud mencuri beras. Namun, rencananya gagal karena dia kepergok oleh warga. Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang.
"Hasil mencuri rencananya hendak dijual, dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor polsek Sukoharjo. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (hum/pol)