Pemkot Bandar Lampung Tidak Keluarkan Status Bencana di Kebakaran PTA Bakung

Kebakaran di TPA Bakung Kota Bandar Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memutuskan untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Bakung sebagai status bencana.

Konsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah di Pelita Ujung, Satu Orang Luka Bakar

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthony Irawan, menyatakan bahwa terkait dengan status tanggap darurat, pihaknya telah merapatkan dengan beberapa dinas terkait.

Meskipun awalnya mereka berencana untuk meningkatkan status menjadi bencana, namun setelah melihat perkembangan terakhir bahwa api dapat dikendalikan dalam tiga hari terakhir, mereka memutuskan untuk tidak mengusulkan peningkatan status bencana.

Duel Janji Pendidikan di Debat Ketiga Pilgub Lampung

“Sehingga kita tidak mengusulkan peningkatan status bencana. Karena hari ini sudah menunjukkan perubahan yang signifikan,” ungkap Anthony pada Rabu (18/10) di TPA Bakung.

Lampung Memerah atau Membiru? Hasil Survei Rakata Ungkap Peta Elektabilitas di 15 Kabupaten/Kota

Ia menjelaskan bahwa saat ini hanya bara api yang tersisa dan belum padam, sehingga menyebabkan jumlah asap yang cukup banyak. Anthony memperkirakan bahwa dalam 3 hingga 4 hari ke depan, kondisi ini dapat diselesaikan.

“Bisa dilihat sendiri sekarang sudah baik. Petugas kita juga terus tanpa henti berusaha semaksimal mungkin memadamkan bara ini,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title