Pemprov Belum Bayarkan DBH Pemkot Bandar Lampung hingga Triwulan Ketiga
- Istimewa
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga saat ini belum melunasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Tidak hanya satu triwulan, bahkan hingga triwulan ketiga tahun 2023, Pemprov Lampung belum juga mentransfer DBH kepada Pemkot Bandar Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, menyampaikan bahwa DBH yang seharusnya diterima oleh Pemkot Bandar Lampung pada tahun 2023 belum ada yang direalisasikan.
"Sepanjang tahun 2023 belum dibayarkan. Artinya, sampai triwulan ketiga belum disalurkan oleh Pemprov, sedangkan ini sudah masuk triwulan keempat," ungkap Ramdhan pada Rabu (18/10).
Ketika ditanya mengenai jumlah tunggakan DBH dari provinsi kepada kota, Ramdhan mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlahnya, karena tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi melalui surat keterangan (SK) DBH.
Namun, yang pasti, besaran DBH minimal sebesar Rp20 miliar per triwulannya.
"Masalahnya kita tidak pernah menerima SK berapa kewajiban provinsi untuk bayar ke kita," tegas Ramdhan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah sering kali menanyakan alasan mengapa provinsi tidak menyalurkan DBH, namun jawaban yang diterima selalu sama, yaitu akan disalurkan nanti, tetapi tanpa kejelasan dan tanpa memberikan informasi mengenai permasalahannya.
"Padahal itu adalah hak kita," tambahnya.
Ramdhan juga mengakui bahwa jika ada masalah pembayaran DBH, mungkin terkait dengan hutang Pemkot pada RSUDAM sebesar Rp20 miliar.
Namun, ia menegaskan bahwa jumlah tunggakan dari pemprov kepada kota lebih besar, dengan DBH saja minimal sebesar Rp20 miliar per triwulan. Selain itu, DBH cengkeh dari pusat juga belum disalurkan.