Divonis 7 Bulan Kurungan, ASN Pemkot Bandar Lampung Penganiaya ART Tetap Digaji

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang divonis 7 bulan penjara karena penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) tetap menerima gaji.

Polres Lampung Timur Bongkar Praktik TPPO, Korban Dipaksa Kerja di Jepang dengan Visa Wisata

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Herliwaty, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung.

Oknum ASN dengan inisial SA tersebut masih terus menerima gaji hingga saat ini.

Satu Warga Metro Lampung Tewas di Acara Hiburan Orgen Tunggal, Polisi : 6 Orang Diamankan, 4 Buron

Herliwaty menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keterangan resmi dari pengadilan mengenai vonis yang diberikan kepada oknum ASN tersebut.

Senggolan Motor dan Mobil Berujung Kekerasan, Polisi Ingatkan Warga Bijak dalam Bersikap di Jalan

“Menunggu inkrah juga. Pengadilan secara formil akan memberikan surat ke Pemkot tentang pemberitahuan hukumannya sekian,” katanya.

Herliawaty menjelaskan bahwa meskipun informasi mengenai vonis sudah beredar, pihaknya tetap harus mendapatkan keterangan resmi dari pengadilan.

“Kalau melihat informasi dari media saja, itu kan bagi kami belum resmi,” tambahnya.

Pihak BKD bahkan terkadang melakukan pendekatan langsung terkait hal-hal serupa, seperti yang terjadi pada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syahriwansah.

“Kita minta disampaikan ke Pemkot secara formal, namun karena ada proses banding, belum bisa dikeluarkan,” tutupnya.

Diketahui bahwa Septi Aria, seorang oknum ASN, melakukan penganiayaan bersama ibu kandungnya, Suhaida, terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART).

Keduanya divonis pengadilan dengan hukuman masing-masing 7 bulan dan 10 bulan penjara.