Menginap di Rumah Nenek, Bocah 9 Tahun di Lampung Dicabuli Pamannya Sendiri
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah – Paman korban yang bernama SAP (39) dilaporkan ke polisi karena tega melakukan tindak asusila pencabulan, terhadap korban bocah di bawah umur (9 tahun) yang tengah menginap di rumah neneknya di Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Minggu (17/9/2023).
Peristiwa bejat tersebut terungkap ketika sang ibu menangkap basah pelaku yang mengendap-endap dan masuk ke dalam kamar korban melalui jendela.
Kapolsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Iptu Junaidi menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di Polsek Kalirejo pada Jumat (29/9).
"Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan ketika korban sedang tertidur," kata Kapolsek, Senin (2/10).
Kronologi kejadian dimulai pada malam Sabtu, ketika korban tidur sendirian di kamar. Pelaku mengendap-endap dan masuk melalui jendela, kemudian melakukan tindak asusila. Pada pagi harinya, korban melaporkan bahwa jendela kamarnya terbuka pada malam sebelumnya.
Sang ibu dan nenek awalnya mengira jendela terbuka karena mungkin ada pencuri, tetapi setelah diperiksa, tidak ada barang yang hilang.
Ketika korban keluar dari toilet pada pagi harinya, ia mengeluh sakit saat buang air kecil. Korban kemudian mengatakan bahwa ia melihat pamannya di kamar pada malam sebelumnya, meskipun korban hanya setengah sadar.
"Korban bilang kalau pelaku menciumnya, tetapi korban hanya diam karena tidak berani," terang Kapolsek.
Setelah mendengar cerita korban, sang ibu dan nenek menjadi waspada. Pada malam Senin, sang ibu memutuskan untuk berjaga-jaga untuk memantau anaknya. Dan benar saja, sang ibu mendengar suara langkah di sekitar rumah pada tengah malam. Ia mengikuti langkah tersebut hingga ke kamar korban.
"Saat membuka pintu kamar, sang ibu memergoki jendela terbuka, dan pelaku bersama korban," ungkap Kapolsek.
Sang ibu, yang tak kuasa menahan kesedihan, melaporkan pelaku ke Polsek Kalirejo dengan nomor laporan LP/B/36/IX/2023/SPKT/POLSEK KALIREJO/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tanggal 26 September 2023.
Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kasus. Pada Jumat (29/9/2023), polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Kalirejo. Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Kalirejo untuk diproses hukum.
Polisi menggunakan surat visum et repertum dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku dengan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (hum/pol)