Sandal Jepit yang Tertinggal di TKP Ungkap Kasus Pencurian di Lampung
- Polres Pringsewu
Pihak kepolisian awalnya mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini, namun dengan temuan sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan jejak di areal perkebunan, peristiwa ini akhirnya terungkap dan mengarah pada GM.
Ia juga menjelaskan bahwa polisi berhasil menemukan sejumlah barang milik korban yang dicuri, antara lain 60 bungkus rokok berbagai merk dan 1 unit HP merk Oppo A12. Barang-barang tersebut disembunyikan di selokan tidak jauh dari rumah GM.
GM mengakui bahwa uang tunai hasil pencurian sudah dihabiskan untuk berfoya-foya seperti berbelanja pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Sebagian rokok yang dicuri juga diakui telah habis dikonsumsi oleh GM.
“Pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu juga sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan perkara, GM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kasus pidana. Hal ini karena dapat merugikan pihak keluarga dan masa depan anak itu sendiri.
“Kita imbau orang tua dan keluarga juga berperan dalam mengawasi dan mencegah anak-anaknya terlibat dalam aksi kriminalitas,” pungkasnya. (hum/pol)