Sandal Jepit yang Tertinggal di TKP Ungkap Kasus Pencurian di Lampung
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil mengamankan seorang remaja pelaku pencurian warung grosir di Pekon (Desa) Tunggul Pawenang, Adiluwih, Pringsewu, Lampung, yang telah merugikan korban hingga belasan juta rupiah.
GM (17), seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang merupakan warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu di rumahnya pada Jumat (29/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mengatakan bahwa GM ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian di warung grosir milik korban, Imam Baehaki (41), di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
Modus operandi pelaku, kata Kapolsek, melibatkan memanjat pagar, naik ke atas atap genteng, dan masuk ke dalam warung melalui celah lubang selebar satu meter. GM berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 8 juta, 1 unit HP, dan ratusan bungkus rokok berbagai merk.
Korban baru mengetahui kejadian pencurian ini pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat akan membuka warung miliknya.
"Setelah ditotal, nilai kerugian dari peristiwa ini mencapai Rp.15 juta,” ujar Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan persnya pada Jumat (29/9/2023) siang.