Tidak Ada Kapoknya, Residivis Kasus Narkoba di Lampung Kembali Ditangkap Jual Sabu

Residivis kasus narkotika kembali ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Seorang residivis kasus narkoba, RSU (39 tahun), yang merupakan penduduk Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, telah kembali ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kopdit Gentiaras Hadapi Tantangan Regulasi, Desak Revisi UU P2SK

Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba), Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa RSU ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu siang (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Maling Spesialis Mesin Sedot Air Dibekuk Polres Tulang Bawang, Kerugian Korban Capai Rp10 Juta

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya.

Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa selain menggunakan narkotika jenis sabu untuk keperluan pribadinya, tersangka RSU juga diduga sering menerima pesanan dan terlibat dalam peredaran sabu di Pringsewu.

Keributan di SPBU Rajabasa Berujung Penganiayaan, Kondektur Bus Ditusuk, Pelaku Ditangkap

Tidak hanya itu, sebelumnya RSU juga pernah ditangkap oleh polisi dalam kasus serupa pada bulan Mei 2020.

Ia telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Agung, Tanggamus, Provinsi Lampung dan baru keluar pada tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
img_title